Kota Tangerang SelatanPolitik

Bawaslu Tangsel Gelar Sidang Sengketa Caleg Berstatus Ganda

52

Tangerang Selatan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar sidang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum lantaran ada Bacaleg di dua Partai Politik yang masuk DCT.

Kegiatan sidang dihadiri para Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel dan kuasa hukum DPC Partai PDI-Perjuangan Kota Tangsel yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Tangsel pada Senin (13/11/2023).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Acep, Anggota Majelis Didik Trihatmoko, Anggota Majelis Ilham Sarlito.

“Penyelesaian sengketa proses Pemilu, pembacaan permohonan dan jawaban termohon untuk permohonan nomor register 001/PS.REK/36.3674/11/2023 antara pemohon partai PDIP Tangsel dengan termohon KPU Tangsel pada hari ini Senin 13 November 2023 pukul 13.56 WIB dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Ketua Majelis, Muhammad Acep ketika membuka sidang.

Ketua Majelis, Muhammad Acep mengintruksikan kepada DPC Partai PDI-Perjuangan sebagai pemohon untuk menyampaikan pembacaan permohonannya.

Kemudian, Ketua Majelis mempersilahkan kepada para Komisioner KPU Tangsel untuk membacakan jawaban sebagai termohon.

Disebabkan keterbatasan waktu, sidang dilanjutkan pada Selasa (14/11/2023) dengan agenda pemeriksaan alat bukti kepada para pihak.

“Untuk itu majelis meminta para pihak hadir pada agenda dedikasi yang merupakan ini panggilan resmi pada hari Selasa 14 November 2023 pukul 10.00 WIB dengan agenda sidang pemeriksaan alat bukti, selanjutnya sidang saya nyatakan ditutup,” tutup Acep.

Laporan: STW

Exit mobile version