TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

Bapenda Tangsel Tengah Susun Raperda PDRD, Kemenkumham Kanwil Banten Berharap Pelayanan Dapat Permudah Masyarakat

12
×

Bapenda Tangsel Tengah Susun Raperda PDRD, Kemenkumham Kanwil Banten Berharap Pelayanan Dapat Permudah Masyarakat

Sebarkan artikel ini

TANGERANGRAYA.NET, Tangerang Selatan – Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) diminta dapat sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus mempermudah masyarakat dalam segi pelayanan retribusi.

Dapat diketahui beberapa hari lalu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan menggelar Konsultasi Publik Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kota Tangsel. Hal itu guna mensikronisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Merespon hal tersebut Huda Hardiyanto Perancang Peraturan PerUUan Ahli Muda Kementrian Hukum dan Ham Banten, mengatakan karena Bapenda Kota Tangsel sedang menyusun Raperda PDRD yang baru, maka kegiatan konsultasi publik diharapkan bisa memberikan masukan apa yang diatur dalam Perda tersebut.

“Karena mau tidak mau untuk Raperda PDRD yang akan dijadikan sebagai Perda pajak retribusi ini akan kembali kepada masyarakat, pelaku usaha dan sebagainya, tentu harus ada feedback dari masyarakat, ataupun dari pengguna Perda ini apakah OPD yang akan menggunakan baik Bapenda maupun OPD yang memberikan layanan retribusi, dan juga masyarakat yang akan menikmati pelayanan retribusi itu,” ujarnya, kepada tangerangraya.net, ditulis Senin, (19/12/2022).

Menurut Huda Forum Konsultasi Publik yang diselenggarakan oleh Bapenda Tangsel sangat bagus dalam memberikan masukan terhadap materi muatan terhadap Raperda.

Saat ditanya apakah Perda Pajak Retribusi sebelumnya ada kekurangan apa tidak, Huda menyampaikan sebenarnya dari sisi tarif itu dia sama saja bahkan ada penurunan. Artinya terhadap pembebanan ke masyarakat itu ada penurunan, dibanding Perda yang lama.

“Sebab Perda yang lama berdasarkan UU 28, yang baru ini berdasarkan UU nomor 1 tahun 2022. Disana ada beberapa penurunan tarif, misalkan parkir kalau lama pajak parkir 25 persen, kalau sekarang pukul rata semua 10 persen,” ungkap Huda.

Huda melanjutkan ada yang sama kalau yang lain rata-rata sama, kalau Pajak Bumi Bangunan (PBB) masih Perda yang lama tidak ada kenaikan atau penurunan, bahkan pada Perda baru ini dasar pengenaan tarif PBB Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), NJOP yang sudah ditentukan masih dikenakan pengurangan lagi 10 juta, setelah itu dikasih range antara 10 hingga 100 persen.

“Jadi jika NJOP nya tinggi, tapi dasar pengenaan pajak itu bisa dikasih rens antara 20 sampai 100 persen, itu bisa memberikan keringanan,” terangnya.

Maka dari itu Huda berharap selain Raperda ini nantinya dapat meningkatkan PAD, karena dengan Perda ini sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk memberikan PAD yang akan dilakukan pembangunan terhadap masyarakat.

“Selain sebagai PAD juga memberikan stimulus kepada pelaku usaha, jadi dari penyusunan Raperda yang akan dijadikan Perda ini dapat memberikan insentif-insentif kepada pelaku usaha, sehingga pertumbuhan perekonomian di Tangsel dapat meningkat,” tutupnya. (STW | RED)