Tangerang Selatan – Komisi IV DPRD Kota Tangerang Selatan merasa Pemerintah Kota ngawur dengan membangun jalan dan drainase di atas tanah pribadi, yang berlokasi di SDN Pondok Kacang Timur 04 dan SDN Pondok Kacang Timur 01 Pondok Aren.
Hal demikian disampaikan oleh anggota Komisi IV DPRD Tangsel Julham Firdaus, ketika melakukan sidak ke lokasi tersebut, bersama anggota Komisi lainnya yaitu Yanto Ulay dari Fraksi Demokrat, Alex Prabu Fraksi PSI, serta Suhari Wicaksono Fraksi PDIP.
Diketahui akses jalan masuk yang tadinya selebar dua meter dari gapura di jalan SetiaBudi, kini hanya tersisa dengan setengahnya atau hanya bisa dilalui oleh satu motor saja.
Menanggapi hal tersebut Julham Firdaus menyampaikan jelas kalau tanah itu di klaim oleh pemilik SHGB kenapa Pemerintah Kota (Pemkot) membangun jalan itu memakai APBD.
“Saya berkunjung kesana kemarin, meminta Pemkot hadir berikan pembelaan untuk akses jalan sekolah dan akses warga yang puluhan tahun jalan tersebut sudah menjadi akses sekolah dan warga sekitar,” paparnya, kepada wartawan, ditulis Rabu, (12/4/2023).
Meski demikian kata Julham, saya tidak masuk kepada urusan kepemilikan SHGB.
“Saya masuk kedalam pelanggaran pembangunan dan terkesan Pemkot diam dan memberikan pemilik SHGB mengklaim jalan yang dibangun oleh APBD apa gak ngawur,” bebernya.
“Melihat hal ini Dinas terkait harus bertanggung jawab, karna ini terindikasi penyelewengan anggaran, ko bisa Pemkot bangun jalan dan drainase di atas tanah pribadi lurah camat dimana kehadirannya. Saat rakyat membutuhkan bantuan, percuma ada Lurah dan Camat serta Pemerintah kalau terkesan diam dan membiarkan arogansi pemilik SHGB di akses jalan sekolah dan warga,” sambungnya.
Julham menegaskan saya meminta Walikota atensi segera perangkat pembantunya mulai dari Dinas, Camat dan Lurah untuk mediasikan agar jalan sekolah dan warga bisa dikembalikan.
“Kalau tidak hadir Pemkot dan perangkatnya saya akan mencoba sampaikan keberatan saya, terhadap APBD yang dipakai di atas tanah pribadi, ini juga bisa termasuk pelanggaran pemakaian anggran dan KPK harus mengendus hal ini suatu kemufakatan jahat dalam pemakaian anggran,” tegasnya.
Menurut Julham patut di duga ada kemufakatan jahat dalam pemakaian anggran daerah untuk membangun jalan tersebut.
“Mengapa Pemkot bisa membangun di atas milik perorangan inikan harus di selidiki warga yang bayar pajak ko sekarang warga malah tak dibela ngaco, jangan cuma taat pajak tapi pemerintah juga taat akan aturan dan hadir untuk rakyat,” pungkasnya.
“Sekarang pemilik SHGB itu melakukan aktivitas dengan alat berat dan pemagaran, pertanyaannya ko Dinas terkait membiarkan, aneh ini masa Pemkot harus kalah dengan perorangan,” tandasnya.