Kota Tangerang Selatan

Bacalegnya Terdaftar 2 Partai, DPD PAN Tangsel: Kita Serahkan ke KPU untuk Memverifikasi

14

Tangerang Selatan – Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tangsel Asropi turut menanggapi perihal terdapat bakal calon legislatif (Bacaleg) yang terdata di dua partai politik (Parpol) yang dikatakan oleh Ketua KPU Kota Tangsel.

Asropi menjelaskan, pihaknya menyerahkan permasalahan Bacaleg ganda tersebut ke pihak KPU.

“Kalau itu sih yang kita khawatirkan kan bahasanya seperti itu (pencatutan). Tapi pada prinsipnya KPU yang memegang data,” kata Asropi, ketika dikonfirmasi Tangerangraya.net, Senin, (5/6/2023).

Ia menjelaskan KPU juga bisa memanggil yang bersangkutan, untuk verifikasi.

“KPU pun yang memutuskan untuk bertanya, Bacaleg tersebut mau pilih mana, dicatut atau tidaknya nanti di situ (verifikasi) akan ada kejelasan ya,” tutup Asropi.

Sebelumnya diberitakan Ketua KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) M. Taufik menyatakan bahwa terdapat bakal calon legislatif (Bacaleg) yang terdata di dua partai politik (Parpol).

Bacaleg itu, kata Taufik, menjadi calon di Partai Nasdem, dan Partai PAN Kota Tangsel.

“(Bacaleg ganda) Ada. Parpolnya Nasdem dan PAN,” kata Taufik, Senin 5 Juni 2023.

Tapi nama yang bersangkutan karena memang harus ada persetujuan DPP juga semuanya,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Nasdem Andaryono Wiyono belum memberikan keterangan, saat dikonfirmasi wartawan.

Tanggapan dari Ketua DPD Partai Nasdem akan ditulis, apabila wartawan sudah dapat mengkonfirmasi.

Exit mobile version