Nasional

Aturan Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Meniadakan Mudik

2

TANGERANGRAYA.NET – Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) mengenai penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Salah satu peraturan yang terdapat dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 itu adalah soal peniadaan mudik.

Dilansir dari Inmendagri yang diunggah di situs Sekretariat Kabinet, para kepala daerah di Indonesia, diminta untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik tersebut.

Gubernur dan bupati/wali kota diminta untuk “melakukan sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya,” demikian poin yang tercantum dalam Inmendagri tersebut, dikutip Jumat (26/11/2021).

Aturan itu melanjutkan, jika terdapat pelanggaran, maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, masyarakat juga di himbau untuk tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer atau tidak penting atau tidak mendesak.

Kemudian, dilakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri.

Di dalamnya juga termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Natal-Tahun Baru.

Aturan Inemndagri mengenai PPKM level 3 seluruh Indonesia tersebut mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pemberlakuan aturan tersebut adalah untuk mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19 pada libur akhir tahun. (BJS/RED)

Exit mobile version