TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

Aset Korupsi Alkes Tangsel! KPK Lelang Dua Bidang Tanah dan Bangunan Rp. 11,5 M

18
×

Aset Korupsi Alkes Tangsel! KPK Lelang Dua Bidang Tanah dan Bangunan Rp. 11,5 M

Sebarkan artikel ini

TANGERANGRAYA.NET  –   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang dua bidang tanah yang berkaitan dengan perkara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Dua bidang tanah itu berada di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK melalui dan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Barang yang dilelang dilengkapi dengan bukti kepemilikan, yaitu dua bidang tanah dalam satu hamparan beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 140 meter persegi dan 104 meter persegi yang beralamat di Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta atas nama Yuni Astuti.

“Dengan luas tanah keseluruhan 244 meter persegi dengan harga limit Rp 11.584.335.000 dan uang jaminan Rp 3.000.000.000,” kata Ali.

Untuk diketahui, dua bidang tanah yang dilelang tersebut berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk Kota Tangerang Selatan yang merugikan keuangan negara pada APBD tahun anggaran 2013.

Kasus itu menjerat Yuni Astuti selaku Direktur PT Java Medika, kolega dari Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan. Wawan sendiri adalah suami dari eks Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany.

Dua bidang tanah itu dilelang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020 atas nama Tubagus Chaeri Wardana yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Dua bidang tanah itu dilelang dengan harga limit senilai Rp 11,5 miliar.

Pelaksana lelangnya kata Ali, akan dimulai pada Selasa (26/4) pukul 10.15 WIB dengan cara penawaran closed bidding dengan mengakses website lelang.go.id.

Kemudian, batas akhir penawaran pada Selasa (26/4) pukul 10.15 waktu server (sesuai WIB), penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, pelunasan harga lelang 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang, dan bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang.

Tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No 10 Jakarta Pusat. (RED/RED)