TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap artis Bobby Joseph (BJ) karena kasus narkoba berjenis sabu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Endra Zulpan menerangkan, penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di wilayah Serpong, Kota Tangsel.
Setelah itu, menurut Zulpan, pada 9 Desember 2021, transaksi narkoba tersebut bergeser, yang kemudian dibuntuti oleh anggota Resnarkoba Polres Tangsel kearah Kalideres, Jakarta Barat.
“Anggota berhasil menangkap artis BJ dengan barang bukti pada Jumat dinihari, 1 bungkus rokok sampoerna mild yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening yang berisikan kristal bening atau narkotika jenis shabu dengan berat 0,49 gram, 1 buah kaca pipet, 1 buah alat hisap, dan 2 unit handphone,” ujarnya di Mapolres Tangsel, Serpong, Senin (13/12/2021).
Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Zulpan mengatakan, BJ mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu dari J (DPO).
“BJ terjerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara 4 tahun atau paling lama 20 tahun,” tutupnya.(BJS/RED)