Kota Tangerang Selatan

Anggap RUU HIP Bermasalah, Perlu Pendalaman Lagi Agar Pancasila Memiliki Eksistensi Hukum

20
Pengamat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Zaki Mubarak.

TANGERANGRAYA.NET, TANGSEL – Pengamat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Zaki Mubarak mengatakan kekuatan nilai Pancasila harus memiliki eksistensi hukum pada agar dapat mengkoreksi undang – undang yang tidak sesuai Pancasila.

“Memang kalo kita sisir, banyak sekali masalah dalam pasal RUU tersebut. Definisi Pancasila juga bermasalah disitu, posisi dan peran agama juga banyak dikritik. Pasal 2 UU no. 12 Tahun 2012 juga tegas mengatakan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum Indonesia, tidak termaktub dalam RUU HIP,” ujar Zaki, saat diwawancara, Sabtu, (20/6/2020)

Zaki katakan, memang secara substansi RUU itu belum layak dibahas lebih lanjut, masih perlu pendalaman dan diskusi publik yang lebih luas. Perlu kedewasaan juga dikalangan masyarakat dan parlemen untuk membahas hal tersebut.

“Mengapa demikian, debat saat ini, mengenai RUU HIP hanya stuck terhenti pada tataran komunis phobia vs radikalisme agama phobia saja. Hal ini jelas-jelas memperlihatkan adanya perspektif yang masih sangat sempit,” menurut Zaki.

Zaki menambahkan seharusnya semua produk undang-undang yang tidak berdasarkan Pancasila tidak sah, sebab Itu ketentuan undang-undang.

Saat ditanya bagaimana strategis dalam kajian hukum ketika aspek hukum (Pancasila) tidak secara eksplisit di jelaskan di dalam RUU HIP? Ia menjawab dalam konteks RUU HIP saya melihatnya sebagai bentuk kelalaian, mungkin karena prosesnya yang terburu-buru, jadi masih perlu disempurnakan lagi.

“Jadi lebih baik prosesnya agak lama, perlu membuka dialog publik dengan banyak kalangan, libatkan elemen masyarakat, di uji oleh akademisi – akademisi tetapi hasilnya lebih sempurna (holistik),” kata dia.

“Kemudian tidak lagi membuka ruang pertikaian yang sengit karena berbagai pandangan diakomodasi, tidak ada upaya monopoli tafsir dan pemaksaan kehendak,” jelasnya.

Dia pertegas mengapa produk undang – undang yang tidak berdasarkan Pancasila, tidak salah. Dikarnakan jelas sebagai impikasi dari pasal 2 UU No.12 Tahun 2011, dinyatakan bahwa Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara serta Pasal 3 UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang – undangan.

“Bisa ditambahkan dengan pasal yang bersifat memperkuat atau menegaskan kembali bunyi pasal 2 UU No.12 Tahun 2011,” imbuhnya.

“Dalam hal ini kekuatan nilai Pancasila juga harus memiliki eksistensi, pada akhirnya Pancasila dapat mengkoreksi undang – undang yang tidak sesuai Pancasila,” tegasnya.

Exit mobile version