TUTUP IKLAN
BeritaNasionalPolitik

Ancar-ancar ! Begini Alur Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Pemilu 2024

34
×

Ancar-ancar ! Begini Alur Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

TANGERANGRAYA.NET – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tentang Tahapan dan Penyelenggaraan Pemilu 2024 telah terbit dan menjelaskan bahwasanya 29 Juli 2022 – 14 Desember merupakan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penepatan partai politik. Sekarang telah masuk pendaftaran partai politik yang sangat menentukan bagi calon peserta pemilu  untuk ikut serta dalam mengikuti tahapan selanjutnya.

Hal itu berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD, selanjutnya pada lampiran 1 PKPU 4 Tahapan Pengumuman dilaksanakan pada Tanggal 29 – 31 Juli 2022. Pada 1 – 14 Agustus 2022 dilaksanakan Pembukaan Pendaftaran Partai Politik di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang dilaksanakan partai politik tingkat pusat.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Pada 29 Juli 2022 KPU RI sudah mengeluarkan surat pengumuman nomor 7/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 dengan ketentuan sebagai berikut ;

1 Surat Pendaftaran Partai Politik.

2 Surat Pernyataan dari pimpinan partai politik tingkat pusat menggunakan Formulir Model F-Surat.Pernyataan-Parpol yang ditanda tangani pimpinan partai tingkat pusat dibubuhi cap dan materai yang cukup yang menyatakan bahwa :

a. data dan dokumen persyaratan partai politik telah diunggah melalui SIPOL atau sistem informasi partai politik, benar dan lengkap sesuai peraturan dan perundang-undangan,

b. memiliki berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan partai politik berbadan hukum,

c. memiliki salinan AD/ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan hukum dan Ham,

d. memiliki kepengurusan di seluruh Provinsi, 75 % (Tujuh Puluh lima persen) dari jumlah kabupaten Kota dalam wilayah kepengurusan tingkat Provinsi, dan 50 % (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan dalam wilayah kepengurusan tingkat kabupaten / kota,

e.  menyertakan keterwakilan perempuan 30% kepengurusan tingkat pusat dan memperhatikan keterwakilan perempuan 30% pada kepengurusan  tingkat Provinsi dan kabupaten / kota,

f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1000 orang atau 1/1000 (satu per seribu) orang dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai tingkat kabupaten/ kota Dengan kepemilikan KTA dan KTP el atau KK anggota Partai Politik,

g. mempunyai kantor tetap yang digunakan sebagai kesekretariatan partai politik tingkat pusat, provinsi kabupaten/kota sampai tahapan berakhir, dengan formulir model F kantor-tetap parpol.

h. memiliki surat keterangan tentang pendaftaran partai politik sebagai badan hukum yang memuat nama, lambang dan tanda gambar partai politik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia disertai Dengan lambang dan tanda warna partai politik,

I, menyerahkan bukti kepemilikan Nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi dan Kabupaten / Kota pada KPU.

3 Rekapitulasi Jumlah pengurus dan anggota partai politik calon peserta pemilu menggunakan Formulir F-Rekap.Pendaftaran Parpol.

Masa Pendaftaran 1 – 14 Agustus 2022

Adapun waktu dan pelaksanaan pendaftaran akan dilaksanakan pada l 1-13 Agustus (pada hari senin – Sabtu) pada pukul 08.00 – WIB s.d 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir minggu tanggal 14 Agustus dimulai pukul 08.00 WIB s.d 23.59 WIB, bertempat di Kantor KPU RI, Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat.

Pada masa pendaftaran, partai politik dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui SIPOL  dan kegiatan penyampai berkas hanya dilakukan saat pendaftaran di tingkat pusat.

Berbeda Dengan tahapan pemilu 2019, seluruh jajaran kepengurusan di tingkatannya menyampaikan berkas dan dokumen ke KPU di daerah. Ketika partai politik menyampaikan berkas yang sudah melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku, maka kondisinya adalah diterima (lengkap persyaratan dokumen yang di ajukan) dan tidak diterima ( tidak lengkap ) dan dapat diperbaiki sampai waktu pendaftaran berakhir.

Sampai pada hari Jumat Tanggal 29 Juli 2022 ada 39 parpol nasional dan 8 parpol lokal Aceh yang diberikan akun SIPOL atas permohonan partai politik. Diketahui bahwa SIPOL sudah dibuka sejak 24 Juni 2022 yang merupakan aplikasi khusus yang dimanfaatkan dalam rangka mendukung tahapan pendaftaran partai politik.

SIPOL berfungsi mendukung tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan serta pengelolaan data dan dokumen partai politik secara berkelanjutan. Hal itu tertuang dalam keputusan KPU No 195 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik  sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum.

Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual

Setelah masa Pendaftaran dan ditetapkan lengkap dan diterima, KPU langsung melanjutkan dengan melakukan tahapan Verifikasi Administrasi (Vermin) dari 2 Agustus – 11 September 2022 dan dilakukan oleh KPU RI dan KPU Kabupaten / Kota. Berdasarkan putusan MK nomor 55/PUU-XVIII/2020 dan tertuang dalam PKPU 4 tahun 2022 pasal 6 partai politik yang  memenuhi ambang batas parlemen threshold 4 %  hasil pemilu terakhir ditetapkan menjadi peserta pemilu jika partai politik  memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi  administrasi. Namun partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 % dari perolehan suara sah nasional hasil pemilu terakhir yang memiliki  dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota dan partai baru, jika lolos verifikasi administrasi akan dilaksanakan verifikasi faktual sebelum ditetapkan menjadi peserta pemilu 2024.

Jika Partai Politik belum memenuhi syarat (BMS) saat Vermin, maka akan ada tahapan verifikasi perbaikan dokumen pada tanggal 15 – 28 September 2022. Jika dalam masa perbaikan dianggap memenuhi syarat (MS) maka akan masuk pada tahapan Verifikasi faktual (Verfak). Jika tidak lolos dalam masa vermin perbaikan dokumen, maka dianggap Tidak memenuhi Syarat (TMS) dan tidak lanjut tahap berikutnya.

Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan berlangsung pada tanggal 15 Oktober 2022 – 4 November 2022. Verifikasi Faktual kepengurusan mendatangi kantor tetap pengurus tingkat pusat, provinsi dan kabupaten kota. Dalam hal verifikasi kepengurusan, selain memastikan kepengurusan secara faktual serta keterwakilan perempuan 30% di setiap tingkatan kepengurusan di daerah provinsi dan kabupaten /kota serta administrasi kantor tetap sampai akhir masa tahapan pemilu  selesai.

Verifikasi faktual keanggotaan sebelumnya akan dilakukan penentuan sample dengan menggunakan metode Krejcie dan Morgan metode pengambilan sampel sistematis. Hal ini dilakukan untuk menentukan pencuplikan sample anggota partai politik, setelah dilakukan jumlah sampel yang  dilakukan untuk diambil, lalu dilakukan penentuan interval sampel dan pencuplikan sebagaimana yang pada lampiran peraturan KPU. Penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan oleh KPU RI dengan menggunakan SIPOL.

Jika memenuhi syarat dalam tahapan Verfak maka akan masuk dalam tahapan penetapan partai politik jika tidak akan dilakukan perbaikan verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik pada 10 November 2022 – 23 November, sedangkan tahapan verifaksi faktual perbaikan pada 24 November 2022 – 7 Desember 2022. Setelah itu akan ada penentuan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat menjadi peserta pemilu 2024. Jika memenuhi syarat akan ditetapkan pada 14 Desember 2022 sekaligus pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu 2024.

Referensi

Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 Tentang Tahapan dan Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai POlitik Peserta Pemilihan Umum DPR dan DPRD.

Keputusan KPU RI Nomor 195 tentang  Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik  sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum.

Pers Rilis KPU RI Pengumuman Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.