BantenHukum & Kriminal

Amankan Barang Bukti Uang Rp 1 Miliar, Polda Banten Berhasil Ringkus 65 Tersangka Kasus Judi Online

40

TANGERANGRAYA.NET, Banten – Polda Banten dan jajarannya menangkap 65 tersangka yang terlibat dalam 29 kasus perjudian mulai dari judi online, sabung ayam, togel dan kartu. Polda juga menemukan modus baru perjudian dengan berkedok sebagai perusahaan jasa periklanan.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengeluarkan perintah pemberantasan kasus perjudian pada 30 Juli 2022 lalu. Polda dan jajarannya kemudian mengungkapkan 10 Kasus perjudian dengan 24 tersangka pada 13 Agustus 2022.

Setelah itu, pada 13 Agustus 2022, Ditreskrimum Polda Banten membuka Posko Berantas Judi. Sejak saat itu hingga kemarin, Polda Banten dan jajarannya telah membongkar 29 kasus perjudian dengan 65 tersangka.

“Pada 13 Agustus 2022 lalu Polda Banten telah merilis pengungkapan 10 kasus judi dengan 24 tersangka. Pada hari ini,  Polda Banten kembali menyampaikan informasi kepada publik tentang pengungkapan 29 kasus judi dan 65 tersangka baik yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten maupun Polres jajaran. Dengan demikian, Polda Banten telah berhasil mengungkap 39 kasus judi dengan 89 tersangka,” ujar Shinto dalam konferensi pers, kemarin.

Shinto menyampaikan, dari 29 kasus yang diungkap, paling banyak berasal dari Polresta Serang Kota (13), Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Banten (5), Polresta Tangerang (4), Polres Serang-Lebak dan Cilegon masing-masing 2 kasus dan Polres Pandenglang (1).

Sedangkan dari jenis perjudiannya, terbanyak yang diungkap adalah judi online (19 kasus dengan 39 tersangka), judi togel konvensional (4 kasus dengan 9 tersangka), judi kartu (4 kasus dengan 9 tersangka) dan judi sabung ayam (2 kasus dengan 7 tersangka).

“Dari 65 tersangka yang telah ditangkap, dominan adalah laki-laki namun ada 1 orang perempuan yang juga terlibat dalam sindikasi judi tersebut, inisial RM alias Ningsih (26). Dia ternyata berperan signifikan dalam sindikasi. Para tersangka dominan ditangkap oleh Polda Banten (15), Polresta Serang Kota (17), Polresta Tangerang (10) dan selebihnya Polres Cilegon (8), Polres Serang (6), Polres Lebak (5) dan Polres Pandeglang (4),” terang Shinto.

Terkait penangkapan tersebut, polisi menemukan modus yang cukup unik. Pelaku mengkamuflasekan perjudian online dengan menggunakan perusahaan jasa periklanan berbentuk perseroan terbatas yaitu PT Media Ragam Usaha dan PT Patriot Siber Perkasa. Awalnya, perusahaan itu beralamat di ruko Perum Citra Raya, Panongan. Namun setelah banyak penangkapan, sindikasi judi online ini menggeser tempat operasionalnya ke perumahan di Kompleks Taman Puspa Perum Citra Raya Cikupa dan Apartemen Modern Land Kota Tangerang.

Perusahaan tersebut, kata Shinto, membuka 50 website untuk promo agar orang tertarik melakukan perjudian.  Perusahaan tersebut membuka 50 website yang ternyata digunakan bukan untuk promo jasa periklanan namun untuk beragam slot judi online.

RM alias Ningsih merupakan komisaris pada perusahaan tersebut. Dia berperan sebagai bendahara yang mengumpulkan setoran harian dari para leader yang mengelola 50 website tersebut.

“Bersama dengan RM alias Ningsih (26) juga telah ditangkap 2 leader lainnya dengan barang bukti uang uang senilai hampir mencapai Rp1 miliar, operasionalisasi judi online bahkan juga telah bergeser dari penggunaan komputer atau laptop ke perangkat mobile phone sehingga lebih praktis dan pelaku merasa lebih aman dari pantauan petugas lapangan,” ungkap Shinto.

Shinto mengatakan dari pengungkapan tersebut penyidik berhasil menyita uang dari sindikasi judi online berkedok perusahaan periklanan, “Dari pengungkapan 29 kasus judi ini, penyidik berhasil menyita uang Rp.947.585.500, terbanyak dari sindikasi judi online RM berkedok perusahaan periklanan sebesar Rp931 juta,” jelas Shinto.

Dalam kasus ini penyidik mengamankan beberapa barang bukti yang menguatkan. Antara lain 59 unit handphone berbagai merek dan 1 tablet, 7 unit motor, 3 unit laptop dan 12 unit PC, 6 buku tabungan, 1 kartu ATM dan 6 key BCA, 1 perangkat wifi, 4 ekor ayam, 6 set kartu remi, 2 set kartu gaple, 24 lembar kupon rekapan.

Shinto menerangkan dari rangkaian penangkapan itu, Polda Banten telah mengidentifikasi 71 situs judi online. Polda akan segera berkooordinasi dan mengirimkan surat ke Kemenkominfo untuk memblokir website-website judi online. Website judi online itu diantaranya all togel, elang game, naga 66, panen 55, elang 189, dana 189, raden 99, delta toel, jitu paito, togel sydney, togel hongkong, togel singapure, nadim togel, togel rokok bet, abu togel, seleb toto, enter togel, wak togel, batik poker, app game ludo king, pakong lama.com.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Namun terhadap sindikasi judi RM alias Ningsih, penyidik Ditreskrimum Polda Banten akan menambahkan persangkaan pasal tindak pidana pencucian uang dengan fakta penyitaan uang hasil kejahatan judi yang jumlahnya cukup besar.

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat bersama berantas segala bentuk perjudian.  Kapolda memotivasi masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi sekecil apapun tentang judi ke Posko Berantas Judi Ditreskrimum Polda Banten di nomor 081818865231.

“Polda Banten menjamin keamanan identitas masyarakat yang memberikan informasi dan memastikan akan segera menindaklanjuti informasi yang diberikan ke posko,” jelas Kapolda.

Exit mobile version