Kota Tangerang Selatan

Amanah Perwal, DLH Tangsel Terus Gencarkan Larangan Penggunaan Kantong Plastik

22

Tangerang Selatan – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel saat ini tengah melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai dan mendorong penggunaan kantong belanja yang ramah lingkungan kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha.

Hal tersebut, telah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Tangsel Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengurangan Sampah Plastik yang ditetapkan per tanggal 3 Agustus 2022 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Kepala Bidang (Kabid) kebersihan DLH Kota Tangsel Yudha mengatakan, bahwa Peraturan Wali Kota ini menghimbau pelaku usaha/ toko ritel modern/ super market/ mini market, pasar tradisional, rumah makan atau restoran di wilayah Kota Tangerang Selatan.

“Melaksanakan kegiatan pengurangan penggunaan sampah plastik antara lain tidak menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai dan menyediakan kantong belanja alternatif ramah lingkungan serta menyarankan bagi konsumen/ pembeli untuk membawa dan menggunakan kantong belanja guna ulang, dalam penyajian makanan dan minuman untuk tidak menyediakan wadah plastik dan sedotan plastik,” ujar Yudha, ke Tangerangraya.net, ditulis Kamis, (2/2/2023).

Yudha menjelaskan sampah plastik menjadi penyumbang jenis sampah terbanyak kedua setelah sampah organik.

“Timbulan Sampah di Tangerang Selatan sendiri, kurang lebih sekitar 970 ton sampah perharinya, jumlah sampah sekitar 16,7 persen dari timbulan sampah dan ini sangat membahayakan karena tidak mudah terurai,” terang Yudha.

Yudha menyampaikan sosialisasi juga dilakukan bukan hanya kepada masyarakat saja namun diawali kepada seluruh oganisasi perangkat daerah (OPD), perusahaan retail, pasar swalayan, restauran, pengelola pusat perbelanjaan, dan pengelola pasar.

“Maka dari itu Dinas Lingkungan Hidup berharap seluruh elemen dan pemangku kepentingan dapat berkolaborasi untuk mengimplementasikan Peraturan ini sehingga dapat mewujudkan Kota Tangsel sebagai kota yang minim dan terbebas dari sampah plastik,” tandasnya. (* * *).

Exit mobile version