TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus menggencarkan program perbaikan rumah umum tidak layak huni bagi masyarakat Tangsel.
Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel, Yulia Rahmawati, mengatakan ketua RT/RW bisa langsung mengusulkan program perbaikan rumah umum tidak layak huni kepada musrembang kelurahan.
“Usulannya dari ketua RT/RW, lalu mengusulkan melalui musrembang kelurahan, nanti oleh Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) di lengkapi proposalnya, masuk ke aplikasi musrembang kemudian sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya di sampaikan ke Dinas dari Bappeda,” katanya, Rabu, (8/12/2021).
Lanjut Yulia, setelah adanya usulan dari ketua RT dan Ketua RW dari pihak Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan akan melakukan verifikasi.
“Proposalnya akan kita check , benar atau tidak tanahnya sudah punya dia? Dan akan kita periksa juga apakah penghasilannya di bawah MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah),” ujarnya.
Yulia juga menerangkan setelah syarat sudah sesuai dengan apa yang di mau oleh Dinas, pihaknya akan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Kalau memang syaratnya sudah sesuai, kita akan verifikasi anggarannya dan juga akan kita susun RAB serta kita gambar,” terangnya.
Sementara itu dirinya juga menjelaskan terkait biaya anggaran untuk satu buah rumah dalam program perbaikan rumah umum, tidak layak huni.
“Kalau di anggarannya itu maksimal 71 juta, tetapi menyesuaikan juga dengan bangunan itu sendiri, karena satu unit rumah itu mempunyai satu RAB dan satu gambar sendiri, jadi setiap rumah itu berbeda-beda, jadi kisarannya adalah dari 67.000.000 – 70.860.000 juta,” jelasnya.
Diketahui Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel melalukan Peresmian Rumah Umum Tidak layak Huni (RUTLH) kepada saudara Ibu Nurhaeni (Penerima Bantuan) Kp. Maruga RT006 RW004 Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat. (STW/RED)