Tangerang Selatan – Nasib anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS), dikabarkan akan difungsikan sebagai unit usaha dalam bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) aneka usaha.
Hal itu diutarakan Walikota Benyamin Davnie ketika menghadiri rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk badan hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS) menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perseroan Daerah untuk kemudian dibahas oleh para legislator di DPRD Tangsel.
Benyamin mengatakan badan hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS) akan ada pergantian status tadinya PT perseroan terbatas menjadi perseroan daerah.
“Pijakan atasan tersebut ialah, sebelumnya PT PITS itu dibentuk belom lahirnya Undang-undang pemerintahan daerah no 23 tahun 2014,” ujar Benyamin kepada Tangerangraya.net, Kamis, (23/2023).
Sambung, Benyamin jadi ini sekarang menyesuaikan dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014.
Saat ditanya bagaimana nasib anak perusahan dan bisnis yang sudah dibentuk oleh BUMD Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS), ia menjelaskan akan difungsikan sebagai unit usaha.
“Anak perusahaan yang dibentuk PT PITS tetap akan menjadi unit usaha juga. Ini kan hanya perubahan induknya saja. Karna nanti akan kita bentuk 2 perusahaan, satu yang mengelolah air, satu lagi aneka usaha,” terang Benyamin.
“Jadi nantinya akan ada 2 BUMD tetapi Peraturan Daerah (Perda) nya belakangan, ini dulu yang mendesak,” tandasnya.