TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

Agar Berpayung Hukum, DPRD Tangsel Godok Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat

10
×

Agar Berpayung Hukum, DPRD Tangsel Godok Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat

Sebarkan artikel ini

Tangerang Selatan – Badan Pembentukan Peraturan Dearah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pasar Rakyat.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Diusulkannya Raperda ini agar nantinya dalam penataan dan pengelolaan pasar memiliki payung hukum yang kuat, disamping berpihak kepada pedagang dan para konsumen di pasar rakyat.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel Ledy MP Butar Butar mengatakan, Raperda tersebut baru saja masuk dalam usulan untuk kemudian dilakukan rapat pertama penyusunan Raperda bersama beberapa ahli, di gedung DPRD Kota Tangsel.

Ada beberapa poin utama yang menjadi tujuan diusulkannya Raperda tersebut. Diantaranya mewujudkan keberadaan pasar rakyat yang bersih, aman, nyaman dan profesional dengan tetap mengutamakan pelayanan publik yang optimal.

“Tujuan lainnya meningkatkan perekonomian yang berdampak pada kesejahteraan pedagang lainnya,” kata Ledy, kepada Tangerangraya.net, ketika ditemui di kantor DPRD, ditulis Rabu, (30/8/2023).

Ledy menyampaikan, dalam pengelolaan pasar rakyat, nantinya akan dilakukan langsung oleh Pemkot Tangsel melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Ledy mengucapkan dalam peningkatan kualitas management pengelolaan pasar rakyat, akan meliputi implementasi management pengelolaan pasar rakyat yang professional, fasilitas akses penyediaan barang dengan mutu yan baik sesuai standar harga yang bersaing.

“Nantinya dalam regulasi ini juga akan mengatur fasilitas-fasilitas yang memang harus dipenuhi oleh pasar rakyat, sebagai penunjang kenyamanan dan keamanan pasar,” ujar Ledy.

Ledy menegaskan, dengan adanya regulasi tersebut akan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

“Jadi tujuan garis besar diusulkannnya Raperda ini, untuk memberikan layanan terbaik, serta kemudahaan bagi masyarakat dalam melakukan perdagangan dan belanja di pasar rakyat. Tinggal nanti kita menambahkan muatan lokal dalam Raperda ini, dan ini masih kita diskusikan,” tandasnya.

Laporan: STW