Nasional

Aduan Warga Soal Pemotongan Rp 50 Ribu, KPK Ingatkan Jangan Korupsi Dana Bansos

3

TANGERANGRAYA.NET   –   KPK meminta semua pihak untuk tidak memanfaatkan situasi pandemi untuk keuntungan pribadi atau membuat kebijakan yang merugikan masyarakat yang membutuhkan. Cukup yang sudah-sudah terjadi, jangan diulangi lagi kalau tidak mau seperti bekas Mensos Juliari.

Peringatan KPK ini penting mengingat pemerintah saat ini kembali memberikan bantuan sosial (Bansos) virus corona baru (Covid-19) berupa tunai di tengah kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKMD). Bansos tersebut diharapkan tidak dimanfaatkan oleh siapa pun untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Plt Jubir KPK, Ipi Maryati mengatakan, bansos COVID-19 yang disalurkan dalam bentuk Bantuan Sosial Tunai (BST) didesain dengan mekanisme untuk memastikan penerima bantuan menerima secara langsung melalui rekening penerima atau melalui PT. Pos by name by address yang telah dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Harapannya, agar tidak ada pihak-pihak yang akan menyimpangkan kebijakan untuk mengambil keuntungan dari para penerima bantuan yang berhak,” tutur Ipi.

Namun demikian, angka masyarakat miskin karena terdampak pandemi, datanya di lapangan bisa berubah. Karenanya, diharapkan pemda berperan aktif untuk memberikan masukan data warganya yang memerlukan dan berhak menerima bantuan.

“Sehingga, kualitas data penerima bantuan dapat terus ditingkatkan dan bansos bisa lebih tepat sasaran,” kata Ipi.

Ipi mengatakan, apabila terjadi penyimpangan dalam penyaluran bansos dapat menyampaikan keluhan di platform JAGA.ID.

“Tidak hanya menampung keluhan, masyarakat juga dapat mencari tahu informasi tentang Bansos dan COVID-19 serta informasi terkait lainnya pada menu panduan di platform tersebut. KPK akan meneruskan keluhan kepada kementerian atau pemda terkait dan mengawal tindak lanjut penanganan keluhan yang disampaikan masyarakat,” pungkas dia. (RED/RED)

Exit mobile version