TUTUP IKLAN
Kabupaten Tangerang

Penanganan Drainase, DBMSDA Kabupaten Tangerang Desak Pengembang Wajib Laksanakan Perizinan

16
×

Penanganan Drainase, DBMSDA Kabupaten Tangerang Desak Pengembang Wajib Laksanakan Perizinan

Sebarkan artikel ini

TANGERANGRAYA.NET, Kabupaten Tangerang – Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Banten, meminta para pengembang untuk melakukan kajian pengelolaan drainase sebelum memulai membangun pemukiman.

Kajian sebagai antisipasi kemungkinan terjadinya banjir akibat dampak pembangunan kawasan perumahan.

Kepala DBMSDA Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah menyampaikan, pengembang wajib menyediakan sumur-sumur resapan, tandon air dan kolam retensi atau waduk. Sehingga air yang jatuh ke kawasan tidak mengalir ke permukiman warga sekitar.

“Pengembang wajib memperhatikan kajian penanganan drainase agar tidak menimbulkan luapan,” ujar Iwan kepada wartawan, ditulis Selasa, (27/12/2022).

Untuk itu, Iwan meminta pihak pengembang dapat membuat kawasan sesuai dengan perizinan yang diberikan seperti Eco Drainase dan Zero Run off.

Dimana pengembang tidak boleh membuang air larian yang masuk ke kawasan keluar kawasan sebanyak mungkin tetapi seharusnya sekecil mungkin.

Mereka, lanjut Iwan, harus melakukan rekayasa hidrolika, agar air yang jatuh dapat tertampung serta tidak langsung mengalir ke sungai.

“Prinsip sungai itu turun dari hulu ke hilir, kalau disumbang air dari kanan dan kiri lagi, jadinya gak tertampung,” tandasnya. (STW | RED)