TANGERANGRAYA NET, Kabupaten Tangerang – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang akan melapor ke Balai Besar Wilayah Sungai Cisadane (BBWSC) agar pabrik tiner milik PT Sinar Surya Kreasindo di Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur segera di tertibkan.
Pasalnya hingga kini Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) diduga tidak berani menindak pabrik tiner tersebut.
Kepala Seksi Wasdal bidang PPKL pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Sandi mengatakan, pihaknya akan berkordinasi kembali dengan pihak Satpol PP dan juga BBWSC terkait penertiban PT. Sinar Surya Kreasindo.
Padahal, kata Sandi sebelumnya pernah ada peristiwa pada tahun 2021 lalu, ada sebuah pabrik milik PT Adi Jaya yang wilayahnya masuk ke dalam bantaran sungai Cisadane.
Karena melanggar, pabrik tersebut dilakukan penertiban dan saat ini sudah pindah ke wilayah Balaraja. Untuk itu DLHK akan mempertanyakan, apa yang membuat PT Sinar Surya Kreasindo tidak kunjung ditertibkan.
“Kita akan berkordinasi lagi, kita akan pertanyakan surat dari kita. Karena yang lain bisa, sementara kenapa PT Sinar Surya Kresindo tidak bisa,” ujar Sandi kepada wartawan, ditulis Kamis, (6/10/2022).
Terlebih, lanjut Sandi, pihaknya sudah memberikan surat rekomendasi penertiban kepada Satpol PP terkait pabrik tiner milik PT. Sinar Surya Kreasindo yang tidak memiliki izin prinsip kesesuaian ruang, izin usaha industri, dokumen lingkungan dan IMB.
“Itu sudah lama sekali ya, saya kira sudah ditindak oleh Satpol PP. Padahal kami sudah bersurat kepada Pol PP, dan Bupati juga sudah memerintahkan untuk ditertibkan. Karena industri itu tidak memiliki izin, ditambah lokasinya berdiri dibantaran sungai,” ungkap Sandi.
Sandi kembali menegaskan secara perijinan PT Sinar Surya Kreasindo dikatakan tidak sesuai dengan aturan. Karena berdasarkan data OSS dan realitas dilapangan sangatlah jauh berbeda. Karena dalam perijinan OSS, PT tersebut mendaftar sebagai industri cat berbahan dasar dari tumbuhan, tetapi faktanya olahan tiner bekas.
“Secara perijinan PT. Sinar Surya Kreasindo tidak sesuai dengan aslinya. Dia mengajukan perijinan pengolahan cat herbal tetapi aslinya olahan limbah B3,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang, Tubagus Muh Waisulqurni tidak memberikan komentar apapun saat dikonfirmasi oleh awak media. (STW | RED)