TANGERANGRAYA.NET, Kabupaten Tangerang – Terdeteksi sebagai anggota dan pengurus Partai Politik Golkar, membuat Kepala Desa Talog, Kecamatan Kresek, resmi mengundurkan diri dari kepengurusan Parpol dan memilih untuk tetap menjadi Kepala Desa Talog.
Koordinator Divisi Humas, Hukum, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tangerang, Zulpikar mengatakan, pada Jumat (2/9) pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang telah memberikan surat tembusan perihal 6 kepala desa yang terdeteksi sebagai anggota Parpol.
Diantaranya, Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kresek, Sukamulya, Sepatan, Tigaraksa, Solear, dan Kemeri. Kata Zulpikar, lima diantaranya mengaku bukanlah sebagai pengurus ataupun anggota Parpol.
Sementara satu diantaranya, yaitu Kepala Desa Talog, Kecamatan Kresek yang bernama Bunyamin, telah menyatakan, bahwa dirinya telah mengundurkan diri sebagai anggota ataupun pengurus Parpol Golkar.
“Dari 6 kepala desa tersebut, 5 diantaranya menyatakan bukan sebagai anggota ataupun pengurus Parpol. Adapun, satu orang bernama Bunyamin, Kepala Desa Talog, Kecamatan Kresek, sudah mengundurkan diri dari Parpol Golkar sejak 29 Desember 2018 lalu,” ujar Zulpikar kepada wartawan, ditulis Rabu, (14/9/2022).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana mengatakan, berdasarkan Pasal 29 UU Desa Nomor 6 Tahun 2015, bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan juga ikut serta dalam kampanye politik.
“Sesuai dengan UU Desa Nomor 6 Tahun 2015, Kepala Desa dilarang hadir dalam kampanye, dan juga menjadi pengurus parpol,” ujarnya.
Kepala Devisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Ahmad Subarja menambahkan, bahwa keenam kades yang sebelumnya terdeteksi menjadi anggota Parpol dalam Sistem Informasi Politik (Sipol), saat ini telah memberikan surat klarifikasi.
Dimana dalam surat itu, menyatakan bahwa kelima kades mengaku tidak pernah tergabung menjadi anggota ataupun pengurus parpol. Sementara Kades Talog, Kecamatan Kresek mengaku telah mengundurkan diri dari Partai Politik sejak 2018 silam, bahkan sebelum dirinya menjadi kades.
“Yang 5 kades sudah membuat surat klarifikasi, bahwa mereka tidak tergabung dalam parpol manapun. Sementara satu lagi menyatakan sudah keluar, bahkan saat dirinya belum menjadi kades, yaitu 2018 lalu, ” katanya.
Saat disinggung, terkait adanya pencatutan nama oleh Parpol. Subarja tidak bisa menjawab lebih banyak, dirinya hanya mengatakan, bahwa hal tersebut kemungkina bisa terjadi.
“Kemungkinan bisa saja, kalau dicatut. Kalau mereka memang tidak pernah jadi anggota ataupun pengurus,” jelas Subarja.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten Tangerang telah menerima laporan adanya Kepala Desa yang terdeteksi sebagai anggota partai politik.(STW | RED)