TANGERANGRAYA.NET, Kabupaten Tangerang – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyatakan telah melengkapi alat bukti dari perkara Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dalam waktu dekat, pihak Penyidik akan menetapkan sejumlah tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih melalui Kepala Seksi Intelijen Ate Quesyini Ilyas menyampaikan kasus PTSL sudah memenuhi dua alat bukti yang mengarah pada penetapan tersangka.
Ia mengatakan kasus bermula dari laporan warga akan Pungutan Liar (Pungli) pembuatan sertipikat di beberapa desa.
“Kasus PTSL ini sudah ada titik terang. Sudah didapatkan dua alat bukti oleh penyidik. Dalam waktu dekat kami akan tetapkan tersangka beberapa orang,” terang Ate, kepada wartawan, Selasa (06/09/2022).
Ate menuturkan, dua alat bukti didapatkan saat dilakukan penggalian keterangan saksi- saksi yang diperiksa pihak Penyidik.
Menurutnya, pengungkapan dilakukan sejak tahun lalu atas dasar laporan masyarakat.
“Kami akan segera menetapkan tersangka.
Ada beberapa oknum yang memang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Ini kan progam unggulan pemerintah pusat jangan sampai disalahgunakan oleh oknum di bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” tandasnya.