TANGERANGRAYA.NET, Kota Tangerang – Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menginstruksikan kepada Inspektorat untuk segera menyelesaikan temuan BPK atas kelebihan pembayaran atas 16 paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di tahun 2021 lalu.
“Inspektorat harus berkoordinasi dengan BPK untuk menyelesaikannya. Dan, ada proses serta tindaklanjutnya,” terang Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, seraya menambahkan, dengan diselesaikannya temuan tersebut tentunya tidak ada yang dirugikan, khusus keuangan daerah.
Pelaksanaan 16 paket pekerjaan pada Dinas PUPR dinyatakan telah selesai 100% dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) dan telah dibayar lunas 100%. Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan ketidaksesuaian spesifikasi.
Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp3.209.171.696,54; dan hasil pekerjaan tidak dapat segera dimanfaatkan karena mengalami kerusakan. Untuk itu, kata BPK dalam LHP, Pemerintah Kota Tangerang melalui Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat atas hasil pemeriksaan BPK dan Penyedia telah menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp602.557.400,00.
“Masih ada sisa yang belum disetorkan sebesar Rp2.606.614.296,54 (Rp3.209.171.696,54 -Rp602.557.400,00), ujar BPK.
BPK merekomendasikan Walikota Tangerang memerintahkan Kepala Dinas PUPR agar lebih optimal dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan. Menginstruksikan PPK, PPTK, Pelaksana Teknis, dan Konsultan Pengawas untuk lebih cermat dalam melakukan tugas dan fungsinya. Serta, memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp2.606.614.296,54 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah. Dan, memerintahkan Penyedia untuk melakukan perbaikan pekerjaan Peningkatan Trotoar Jalan Merdeka.
“Inspektur agar melakukan pemeriksaan atas hasil perbaikan pekerjaan Peningkatan Trotoar Jalan Merdeka,” kata BPK dalam LHP.