TANGERANGRAYA.NET, Banten – Sebanyak 11 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemprov Banten, mendapat rapor merah.
Karena, serapan anggarannya masih rendah sampai semester kedua tahun anggaran 2022.
Hal tersebut dikarenakan, ada beberapa SKPD yang baru bisa melaksanakan kegiatannya, menunggu proses perubahan anggaran pada APBD 2022.
Sehingga, setelah memasuki anggaran perubahan, mereka baru bisa mengoptimalisasikan pendapatan dan kebijakan belanja.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti saat dikonfirmasi menyampaikan, serapan belanja beberapa SKPD yang sampai saat ini masih rendah akibat beberapa hal, selain persoalan di atas.
“Termasuk, ada beberapa kegiatan yang masih menunggu lelang dan ada juga yang kegiatannya berada di akhir tahun,” ujarnya, kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).
Berdasarkan data yang dihimpun, 11 SKPD yang masuk rapor merah itu yakni Biro Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang), Biro Administrasi Pimpinan (Adpim), Biro Barang dan Jasa (Barjas), Biro Hukum, Organisasi dan Pemerintah dan Kesejahteraan Masyarakat (Pemkesra).
Sedangkan untuk dinas, ada Dinas Sosial, Dinas PUPR, Disperindag, Dispar dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).
Selain itu, ada juga 11 SKPD yang mendapat rapor kuning, seperti Dispora, Bapenda, BPSDM, Bappeda, Dinkes, Dinas ESDM, Dindikbud, Dinas Perkim, BKD, Sekretariat DPRD, dan Biro Umum.
Sedangkan 17 SKPD lainnya mendapatkan rakor hijau seperti Kesbangpol, BPKAD, Ketapang, Inspektorat, DLHK, Disnakertrans
Dishub, Badan Penghubung, Distan, DMPTSP, DKSIP, DPK, DPMD, DiskopUKM, DP3AKKB dan BPBD.
Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengaku, berdasarkan informasi yang dihimpun, satu dari analisis tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) itu, basisnya adalah beban kerja.
Jika analisis beban kerja di beberapa OPD tidak terpenuhi, maka perlu adanya penyesuaian-penyesuaian yang harus dilakukan, selain penyesuian organisasi sesuai dengan arah kebijakan hemat struktur kaya fungsi.
Terlebih, berdasarkan peraturan Kementerian Keuangan, untuk Tukin ASN pada kategori eselon I baik itu JPT Madya maupun Utama itu ada pada kisaran Rp30 juta.