TUTUP IKLAN
Kabupaten Tangerang

Gelar Bimbingan Teknis PPRG, DPPPA Kabupaten Tangerang Klaim Masyarakat Dapat Terlibat Dalam Proses Pembangunan

4
×

Gelar Bimbingan Teknis PPRG, DPPPA Kabupaten Tangerang Klaim Masyarakat Dapat Terlibat Dalam Proses Pembangunan

Sebarkan artikel ini

TANGERANGRAYA.NET, Tangerang – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Tangerang menggelar Bimbingan Teknis Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) di Ruang Bola Sundul, Gedung GUD Kabupaten Tangerang.

Kepala DPPPA Kabupaten Tangerang, Asep Suherman, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memastikan semua kelompok masyarakat dapat terlibat dalam proses dan merasakan hasil pembangunan.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

“Harapannya, semua kelompok masyarakat seperti laki-laki, perempuan, anak, penyandang disabilitas, lansia dan kelompok rentan lainnya dapat merasakan hasil pembangunan melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, dan kebutuhan,” ujar Asep dalam keterangannya, ditulis Minggu (26/6/2022).

Ia menuturkan seluruh perhatian tersebut dimasukkan ke dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas seluruh kebijakan dan program di berbagai bidang kehidupan dan sektor pembangunan.

Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan strategi untuk mencapai Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) yang mana pemerintah pusat berkomitmen mencapai target Sustainable Development Goals.

“PUG merupakan strategi yang digunakan untuk mengatasi berbagai isu gender lintas sektor dalam pembangunan sekaligus sebagai strategi untuk meningkatkan kualitas hidup manusia di masyarakat,” katanya.

“Proses percepatan pelaksanaan PUG di daerah masih menemukan berbagai kendala dalam pelaksanaannya. Hal ini menuntut komitmen, keseriusan, kemampuan, dan keterampilan sumber daya aparatur di Pemkab Tangerang,” tutur Asep

Diketahui, upaya percepatan tersebut tertuang melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah menempatkan urusan pemerintah bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan wajib non pelayanan dasar. (STW/RED)