TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

Legislator Tangsel Dorong Pemkot Penataan Pasar Ciputat yang Terbakar, Berasas Semangat Kebutuhan Masyarakat

15
×

Legislator Tangsel Dorong Pemkot Penataan Pasar Ciputat yang Terbakar, Berasas Semangat Kebutuhan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – DPRD Kota Tangerang Selatan mendorong Pemerintah Kota dalam melakukan penataan Pasar Ciputat yang terbakar beberapa waktu dapat berlandaskan semangat kebutuhan masyarakat.

Anggota Komisi II DPRD Kota Tangsel Ledy MP Butar Butar mengatakan kejadian kebakaran di Pasar Ciputat butuh evaluasi, lalu dapat diperbaiki untuk mechanical elektriknya. Karena posisi Pasar Ciputat yang terjadi kebakaran tersebut dekat pemukiman padat.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

“Artinya butuh evaluasi perbaikan kedepannya, sistemnya diperbaiki,” ujar Ledy, kepada Tangerangraya.net, Kamis, (26/5/2022).

Ledy menjelaskan apabila Pemerintah Kota ingin merelokasi pedagang Pasar yang terkena kebakaran artinya di revitalisasi tempat kejadian kebakaran, berarti harus ada tempat yang memadai.

Diketahui sejumlah pedagang Pasar Ciputat yang berada didalam Gedung turut belasungkawa atas peristiwa sejumlah pedagang yang mengalami kebakaran.

Marta, menyebut, lokasi yang terjadi kebakaran kemarin memang sudah tidak layak.

“Tempat tersebut sudah perlu untuk direnovasi agar lebih layak untuk berjualan,” ujar Marta ke Tangerangraya.net, salah seorang padagang, ditulis Minggu, (15/5/2022).

Menanggapi aspirasi pedagang, Ledy menyampaikan Pemerintah Kota pun akan melihat tingkat urgensinya, selain harus di lihat kesiapan lahan, manpowernya, untuk pengelolaannya dan sebagainya, intinya ari kejadian ini jadi bahan evaluasi.

“Saya pribadi menyerahkan ke Pemerinta Kota. Silahkan dilihat tingkat urgensinya, intinya kan penataan tersebut semangatnya agar lebih baik kedepannya dan tentu harus melihat dari berbagai aspek landasannya, tingkat urgensinya kebutuhan masyarakat seperti apa serta kesiapan Pemerintah Kota sendiri bagaimana,” terangnya.

“Jadi jangan di tata, tapi endingnya masih sama. Silakan lakukan penataan yang tentu penataan itu dapat dirasakan oleh semua masyarakat, dan dalam melakukan penataan tetap harus berlandaskan koridor-koridor yang ada dan acuan hukum yang ada,” tandasnya. (STW/RED)