TUTUP IKLAN
Nasional

KPU: 75 Parpol Sudah Berbadan Hukum Berhak Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024

7
×

KPU: 75 Parpol Sudah Berbadan Hukum Berhak Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

TANGERANGRAYA.NET   –   Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 1 Agustus 2022.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyampaikan, pihaknya telah mendapatkan informasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menyebutkan terdapat 75 partai politik berbadan hukum yang berhak mendaftar sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu). KPU akan memastikan lagi jumlah parpol berbadan hukum tersebut.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Selain melakukan komunikasi dan koordinasi dengan parpol calon peserta pemilu, lanjut Hasyim, pihaknya juga tengah menyiapkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran Parpol. Nantinya, PKPU tersebut akan menjadi panduan teknis bagi parpol yang akan mendaftar agar bisa ditetapkan menjadi parpol peserta Pemilu pada 14 Desember 2024.

“Kami sudah mempersiapkan program peraturan KPU tentang pendaftaran parpol,” tandas Hasyim.

KPU saat ini sudah menyiapkan draf Peraturan KPU tentang pendaftaran partai politik, verifikasi, dan instrumen yang digunakan.

Informasi ini disampaikan Hasyim yang baru saja terpilih jadi Ketua KPU dalam rapat pleno pimpinan KPU yang berisikan 7 orang. Ketujuh orang ini baru dilantik oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi di hari yang sama di Istana Merdeka, Jakarta, untuk periode 2022-2027.

Sebelum pelantikan, Jokowi sudah mengumumkan tahapan pemilu akan dimulai 14 Juni 2022. Lalu, Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif akan digelar Februari 2024 dan Pemilu Kepala Daerah pada November 2024.

Nantinya setelah mendapatkan jumlah pasti partai politik berbadan hukum, maka KPU akan mengundang mereka secara berkala menjelang pendaftaran 1 Agustus. KPU akan memberikan sosialisasi dan tahapan proses pendaftaran partai politik. (RED/RED)