TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

Selain Konsumsi Sabu, BJ Juga Menjadi Perantara Jual Beli Narkoba Jenis Sintesis

15
×

Selain Konsumsi Sabu, BJ Juga Menjadi Perantara Jual Beli Narkoba Jenis Sintesis

Sebarkan artikel ini

TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – Selain terjangkit kasus Narkoba, Bobby Joseph (BJ) juga terlibat perantara jual beli barang haram berjenis sintetis.

Kasat Resnarkoba pada Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Amantha Wijaya Kusuma menerangkan bahwa BJ menjadi perantara kepada teman temannya yang mencari Narkoba berjenis sintetis.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

“Jika teman-temanya ada yang butuh, BJ menjadi penyambung antara penjual dan pembeli,” katanya di Mapolres Tangsel, Senin, (13/12/2021).

“Dia mempunyai akun untuk jual beli, tetapi pengakuannya, dia hanya menjadi perantara,” tambahnya.

Sementara Amantha juga menjelaskan bedasarkan pengakuannya, dia tidak mendapatkan imbalan apapun dari hasil perantara barang haram tersebut.

“Pengakuan dia, tidak ada imbalan, tapi masih kita dalami,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap artis Bobby Joseph (BJ) karena kasus narkoba berjenis sabu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Endra Zulpan menerangkan, penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di wilayah Serpong, Kota Tangsel.

Setelah itu, menurut Zulpan, pada 9 Desember 2021, transaksi narkoba tersebut bergeser, yang kemudian dibuntuti oleh anggota Resnarkoba Polres Tangsel kearah Kalideres, Jakarta Barat.

“Anggota berhasil menangkap artis BJ dengan barang bukti pada Jumat dinihari, 1 bungkus rokok sampoerna mild yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening yang berisikan kristal bening atau narkotika jenis shabu dengan berat 0,49 gram, 1 buah kaca pipet, 1 buah alat hisap, dan 2 unit handphone,” ujarnya di Mapolres Tangsel, Serpong, Senin (13/12/2021).

Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Zulpan mengatakan, BJ mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu dari J (DPO).

“BJ terjerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara 4 tahun atau paling lama 20 tahun,” tutupnya.(BJS/RED)