TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – Dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan bantuan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan persyaratan harus mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Tangsel, Deden Deni saat di konfirmasi TANGERANGRAYA.NET, Rabu (25/8/2021).
Deden mengatakan dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional, bantuan bagi para pelaku UMKM masih berjalan sampai saat ini.
“Bantuan masih berjalan ya sampai hari ini dan bulan ini, bahkan bertambah dari bantuan Polri segala, tapi masih tahap pendataan belum bisa di realisasikan, karena namanya bantuan, apalagi uang harus valid mungkin datanya” ucapnya.
Deden menjelaskan terkait Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) berbeda dari tahun sebelumnya, kini sebesar 1,2 Juta.
“Kalau BPUM dari kementerian Koperasi masih berjalan sampai hari ini, kalau untuk tahun kemarin 2,4 juta, untuk tahun ini 1,2 juta,” jelasnya.
Sementara itu, Lanjut Deden terdapat perbedaan persyaratan pada tahun sebelumnya, untuk tahun ini, bagi para pelaku usaha yang ingin mendapatkan bantuan harus mempunyai NIB.
“Yang paling signifikan itu kalau untuk tahun kemarin tidak di haruskan NIB, kalau tahun sekarang di haruskan NIB, itu yang menjadi hal perbedaan untuk pelaku usaha UMKM,” ujarnya.
Oleh sebab itu masih banyak yang tidak mempunyai legalitas, maka dirinya mendorong pelaku UMKM untuk segera mendapatkan NIB.
“Artinya banyak pelaku UMKM belum punya legalitas, nah ini yang kita dorong untuk melakukan legalitas bagi para pelaku usahanya,” tuturnya.
“Karena ketika dia mengetahui kalau dia mempunyai legalitas, pendapatan keuntungan yang di dapat dia tahu,” tutupnya. (BJS/RED)