TUTUP IKLAN
Banten

Sekda Banten Mengundurkan Diri, WH Langsung Tunjuk Muhtarom Sebagai PLT

19
×

Sekda Banten Mengundurkan Diri, WH Langsung Tunjuk Muhtarom Sebagai PLT

Sebarkan artikel ini

TANGERANGRAYA.NET – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menunjuk Inspektur Provinsi Banten Muhtarom sebagai Plt (Pelaksana Tugas) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten berkaitan dengan pengunduran diri atau pindah tugas Al Muktabar dari jabatan Sekda Provinsi Banten.

Al Muktabar selanjutnya pindah tugas ke tempat sebelumnya, yakni di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 22 Agustus 2021.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

“Jadi beliau secara tertulis mengajukan permohonan pindah ke Kemendagri. Kembali ke instasi awal melalui surat tanggal 22 Agustus. Hari ini gubernur menyetujui permohonan pindah itu sehingga secara de facto jabatan Sekda kosong,” kata Komarudin dikonfirmasi wartawan di Serang, Selasa (24/8/2021).

Gubernur Banten Wahidin Halim lanjutnya menunjuk Plt Sekda yang diberikan ke Muhtarom yang saat ini menjabat sebagai Kepala Inspektorat Banten. Gubernur juga bersurat ke Kemendagri untuk pemberhentian jabatan sekda.

“Gubernur menunjuk Plt Sekda yaitu pak Muhtarom agar tugas-tugas Sekda di Banten berjalan. Hari ini juga Pak Gubernur menyampaikan usulan ke presiden melalui Kemendagri tentang pemberhentian Sekda,” jelasnya.

Alasan pengunduran diri Sekda kata atas pilihan pribadi. Ia menampik soal adanya kabar perselisihan antara Gubernur dengan Sekda.

“Nggak ada (perselisihan), faktanya beliau mengajukan surat bukan soal perselisihan. Itu pilihan pribadi beliau dalam memilih karir,” ujarnya.

Komarudin menegaskan, pengunduran diri Sekda resmi diterima gubernur. Tapi, secara hukum kepastian itu menunggu SK dari presiden. Sekda juga hari ini sudah tidak bekerja di lingkingan Pemprov Banten dan kembali Kemendagri.

“De jure nunggu dari presiden, dulu-kan di Widyaiswara, ya ke Widyaiswara lagi,” pungkasnya.

Sebagai Informasi Al Muktabar dilantik oleh Gubernur Banten tanggal 27 Mei 2019 berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Nomor 52/TPA Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Provinsi Banten.

Al Muktabar terpilih dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Pemprov Banten. (BJS/RED)