TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – Penyebaran pandemi Covid-19 menjadi perbincangan di setiap lapisan masyarakat. Di tengah banyaknya pemberitaan mengenai virus Covid-19 ini, beberapa masyarakat terkadang tidak sadar bahwa tautan berita yang dikirimnya melalui perpesanan instan mungkin merupakan informasi yang salah atau hoax.
Mengenai banyaknya informasi yang disinyalir Hoax, Kepala Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Dr Iman Imanuddin SH, SIK, MH. mengatakan terkait pemeberitaan Hoax, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) lebih mengetahui seberapa banyaknya.
“Mengenai jumlah yang lebih berkompeten ada di Diskominfo, yang lebih mengetahui jumlah yang hoax atau segala macamnya. Jumlah media sosal di Tangerang Selatan, informasi maupun pemeberitaan yang bersifat hoax sekian banyak, untuk sistem pengawasannya berada di Diskominfo, mungkin bisa bertanya kepada mereka,” ujarnya, ditulis Rabu, (28/7/2021).
Namun sejauh ini pihak kepolisian sendiri Iman menjelaskan, mempunyai tim cyber untuk pencegahan dan penanganan terkait informasi – informasi yang berpotensi pidana.
Ia menyebutkan Polri mempunyai 3 tugas pokok yang bedasarkan undang-undang mulai dari pemeliharaan Kamtibmas, perlindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat dan penengakan hukum.
“Salah satu penengakan hukum itu, tidak semerta-merta hanya melakukan penyidikan atau penyelidikan perkara yang terduga perbuatan pidana, tidak hanya semata mata penegakan hukum artinya membuat tegaknya hukum, tegaknya hukum itu bisa paksaan dan kesadaran,” ungkapnya.
“Membangun kesadaran hukum pada masyarakat itu banyak hal yang bisa dilakukan dengan pencegahan dan edukasi,” katanya.
Iman mengakui Polisi sudah banyak melakukan hal tersebut, mulai dari pencegahannya, edukasinya sampai dengan represinya, pencegahanya seperti patroli penjagaan.
“Mukin kita kenal, disebut Virtual Police, dan Patroli Cyber, ini adalah wujud kehadiran polisi di dunia maya untuk melakukan pencegahan terhadap kejahatan kejahatan di dunia virtual dan dunia cyber,” tuturnya.
Iman menambahkan disitu pun kehadiran Polisi, untuk mengingatkan masyarakat, contohnya Bapak/Ibu perbuatan yang anda lakukan itu atau share, berpotensi pidana maka jangan lakukan lagi, tugas dan fungsi Polisi di dunia maya sebagai bentuk pencegahan dan edukasi kepada masyarakat dalam rangka penengakan hukum.
“Disitulah fungsi Virtual Polisi, atau Patroli Cyber, melakukan edukasi kepada masyarakat melakukan pencegahan kepada masyarakat dalam rangka penengakan hukum, contohnya hei kamu jangan share vidio porno, itu termasuk pengancaman,” tutupnya. (BJS/RED)