TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

Langgar Protokol Kesehatan dan Sempat Mengaku ‘Keponakan Jenderal’, Pemuda ini Diamankan Polres Tangsel

15
×

Langgar Protokol Kesehatan dan Sempat Mengaku ‘Keponakan Jenderal’, Pemuda ini Diamankan Polres Tangsel

Sebarkan artikel ini

TANGERANGRAYA.NET, Tangsel  –  Kepolisian Resort Tangerang Selatan telah berhasil menangkap pelaku pelanggar Protokol kesehatan berinisial RMBF (21) yang tidak mau memakai masker.

Pelaku tersebut juga sempat mengaku sebagai keponakan jenderal bintang 2 saat terjaring operasi razia masker ditengah penerapan PPKM Darurat.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Hal itu disampaikan oleh kepala Kepolisian Resort Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin, kepada wartawan saat Press conference, Rabu (7/7/2021).

“Bahwa yang bersangkutan mengaku memiliki saudara Jenderal namun setelah diklarifikasi pernyataan tersebut ternyata tidak benar,” kata AKBP Iman Imanuddin, saat konfrensi pers di Polres Tangsel, Rabu, (7/7/2021).

“Setelah hasil pemeriksaan memang tidak ada keterkaitan. Tidak ada memiliki saudara Jenderal, baik TNI maupun Polri,” lanjutnya.

Iman menerangkan pelaku yang mengaku mempunyai saudara berpangkat jendral, tidak menerima saat dikasih himbauan untuk menggunakan masker oleh petugas.

“Pelaku tidak menggunakan masker dan di saat di beri himbauan oleh petugas pelaku tidak terima dan mengaku punya saudara Jendral bintang 2 (dua) yang berdinas di Polda Metro Jaya, di saat di beri himbauan ada orang yang merekam dan di unggah ke social media sehingga video tersebut viral di media sosial,” katanya.

Iman menerangkan Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumah kontrakannya di Jl. Palapa Raya, Perumahan Alstonia Town House, Tangerang Selatan, selanjutnya pelaku di bawa ke polres Tangerang Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku ditangkap oleh Sat Reskim Polres Tangerang Selatan di Rumah Kontrakannya di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan pada hari Rabu 07 Juli 2021 sekitar pukul 14.25 Wib,” terangnya.

Pasal yang dilanggar Tindak pidana Undang-Undang Nomor 04 Tahun 1984 Tentang wabah penyakit menular dan atau Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 ayat 1 KUHP Tentang tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU dengan ancaman pidana 1 (satu) tahun penjara. (BJS/RED)