TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

Kasus Covid-19 Kembali Melonjak, Pemkot Tangsel Kembali Memperketat PPKM

3
×

Kasus Covid-19 Kembali Melonjak, Pemkot Tangsel Kembali Memperketat PPKM

Sebarkan artikel ini

TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – Seiring meningkatnya kasus Covid-19, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat kembali kegiatan masyarakat. Salah satunya dengan mengurangi jam operasional pusat perbelanjaan hingga restoran.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyampaikan, jam operasional pusat perbelanjaan dan pelaku usaha kuliner baik kafe maupun tenda dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

“Jam dine in saya turunkan jadi jam 20.00 WIB, tadinya jam 21.00 WIB,” ucap Benyamin, Senin (21/6/2021).

Pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB berlaku juga untuk layanan pesan antar makanan maupun dibawa pulang.

Lanjut Benyamin mengatakan, hal ini  sudah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 443/2073/Huk tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro.

“Layanan pesan antar, dibawa pulang (take-away), diperbolehkan sampai dengan jam operasional restoran berakhir dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat,” katanya.

Benyamin juga menjelaskan, jumlah pengunjung di tempat usaha kuliner juga wajib dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

“Khusus pelaku usaha restoran untuk layanan ditempat (dine in) maksimal 50 persen,” tuturnya.

Berdasarkan data https://lawancovid19.tangerangselatankota.go.id/ merilis penambahan kasus positif sampai hari ini sebanyak 78 kasus dengan total kasus mencapai 12.060. Namun tingkat kesembuhan bertambah 20 orang, 57 orang masih dalam perawatan dan satu orang bertambah meninggal dunia dengan total angka kematian mencapai 415 orang.

(BJS/RED)