TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – Kejaksaan Negeri kota Tangerang Selatan Musnahkan kumpulan barang bukti dari hasil perkara tindak pidana dengan berbagai cara.
Barang Bukti yang dimusnahkan adalah narkoba jenis ganja seberat 5.678 kilogram. Pemusnahan ganja itu dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong bersama sinte/tembakau gorilla seberat 512 gram, uang palsu sebanyak Rp24,7 juta, dan ratusan ribu batang rokok tanpa cukai.
“Narkotika jenis ganja dan sinte atau gorilla dimusnahkan dengan cara dibakar,” ujarnya di Kantor Kejari Tangsel, Kamis (17/6/2021).
“Sedangkan sabu dan obat-obatan diblender dan senjata tajam dan senjata api kami potong dengan gerinda,” tambahnya.
Nilai dari narkotika dikumpulkan mencapai 5,8 Milyar serta akibat rokok ilegal, negara mengalami kerugian sebesar 89 juta rupiah.
“Nilai total estimasi barang bukti yang dimusnahkan adalah Rp. 5.889.948.793 dan khusus untuk barang bukti perkara tindak pidana cukai berupa rokok tanpa pita cukai berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.89.813.800.” tandasnya.
Pemusnahan barang bukti itu dihadiri oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Ketua DPRD Tangsel Abdul Rasyid, Kepala BNN Tangsel AKBP Reni Puspita, perwakilan Kodim 0506 Tangerang, perwakilan Bea Cukai Kanwil Banten, dan perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. (BJS/RED)