TANGERANGRAYA.NET – Polisi telah menetapkan Rafie Zimah (27 tahun) putra pedangdut Rita Sugiarto sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, setelah sebelumnya Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Senin 17 Mei 2021, di kamar Hotel di daerah Ciracas, Jakarta Timur.
Akibat perbuatannya, kini putra penyanyi dangdut yang biasa di panggil Bunda Rita dijerat pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.
“Saya menyesal sama perbuatan saya sendiri. Saya minta maaf sama keluarga dan masyarakat semuanya,” kata Rafie Zimah di Polda Metro Jaya, Kamis (19/5/2021).
Rafie juga berjanji tidak lagi mengulangi kesalahannya menggunakan narkoba.
“Saya menyesal dan mencoba untuk tidak mengulangi lagi,” tuturnya.
Sementara menurut Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus, alasan Rafie menggunakan narkoba adalah karena salah pergaulan.
“Sudah lama katanya menggunakan (narkoba) dan alasannya pakai karena salah pergaulan,” Kata Yusri di tempat yang sama.
Kepada Polisi, Rafie mengaku sudah tiga tahun lamanya menggunakan narkoba atas alasan pergaulan.
“Tersangka Rafie Zimah dihadapan Polisi mengaku menggunakan narkoba sudah tiga tahun lamanya, atas alasan pergaualan,” jelas Yusri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, selain Rafie, Polisi juga berhasil menangkap dua orang pelaku lain berinsial AK dan RW. Keduanya merupakan pemasok barang kepada RZ. (RED/RED)