TUTUP IKLAN
Nasional

Pemerintah Potong Cuti Bersama 2021 dari 7 Hari Jadi Cuma 2 Hari, ini Alasannya

2
×

Pemerintah Potong Cuti Bersama 2021 dari 7 Hari Jadi Cuma 2 Hari, ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

TANGERANGRAYA.NET – Pemerintah memutuskan untuk memangkas jadwal libur dan cuti bersama tahun 2021, dari semula 7 hari menjadi hanya 2 hari saja. Pandemi corona atau Covid19 yang masih belum turun jadi alasan. 

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Rapat dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.

“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja” ujar Menko PMK dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (22/2/2021).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, pemangkasan libur dan cuti bersama karena kurva penularan virus corona belum melandai.

Demi mencegah penyebaran dan penularan virus corona meluas pada saat cuti, pemerintah memutuskan meninjau kembali cuti bersama. Pasalnya, cuti bersama berpotensi mendorong terjadinya mobilitas atau pergerakan orang yang berpotensi menjadi penyebaran kasus Covid-19.

“Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik, sementara itu program vaksinasi sedang berjalan,” jelas Muhadjir dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/2/2021).

Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas adalah sebanyak 5 hari yakni:

– 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW,
– 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah,
– 24 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Sementara cuti bersama yang tetap hanya dua hari saja: yakni:

– 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
– 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

Muhadjir menyebut, satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal tetap ada cuti bersama, ini agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. Sehingga, “Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” ujar Mihadjir.

Pemerintah juga tetap menghimbau agar masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan covid-19.

“Sekali lagi, saya tegaskan bahwa Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada,” tutur Muhadjir. (RED/RED)