TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dedi Budiawan membantah adanya informasi soal pembuatan KTP massal jelang pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang.
Dedi menjelaskan, menurutnya terdapat dua persyaratan dasar yang dinilai akan menyulitkan pembuatan KPT massal tersebut.
“Ngga mungkin itu, ngga ada (pembuatan KTP massal). Karena begini, prosedur pembuatan KTP itu, pertama dia (warga, red) harus melampirkan surat pindah dari kota asal. Yang kedua, dia juga harus melampirkan data kepemilikan rumah, atau ngontrak,” kata Dedi Budiawan, dalam keterangan yang diterima Mcmnews.id, Selasa, (15/9/2020).
“Misalnya begini, kalau dia pindah kesini sudah punya rumah, kita lihat data kepemilikan rumahnya. Kalau dia ngontrak, dia harus bawa KTP pemilik kontrakannya. Jadi ngga mungkin tiba-tiba bisa bikin KTP, apalagi dikait-kaitkan dengan Pilkada,” lanjutnya.
Dedi mengungkapkan, pihaknya akan melayani siapapun sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dikatakan Dedi, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dirinya tidak memiliki kepentingan politik kepada salahsatu calon Walikota dan Wakil Walikota.
“Kalau saya prinsipnya hanya melayani sesuai prosedur, siapapun yang datang ke saya (akan saya layani),” ungkapnya.
Dedi menyebut, saat ini data kependudukan yang wajib KTP di Kota Tangsel pada sistem Disdukcapil ada sebanyak 1.003.182 jiwa. Yang sudah melakukan perekaman, tambahnya sebanyak 984.029 jiwa.
“Total yang berKTP di sistem kami ada satu juta sekian. Yang belum melakukan perekaman sebanyak 19.153 jiwa. Kami mendorong aparatur di bawah, hingga RT/RW untuk segera mensosialisasikan kepada warga, agar datang ke kecamatan untuk melakukan perekaman,” tandasnya. (ADP/RED)