TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

3 Pelaku Teror Penembakan di Tangerang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan

5
×

3 Pelaku Teror Penembakan di Tangerang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan

Sebarkan artikel ini

TANGERANGRAYA.NET, Tangsel –   Polisi telah menetapkan 3 pelaku penembakan di Tangerang sebagai tersangka.

Menurut keterangan pelaku melakukan aksinya dengan latar belakang atau motif ingin membubarkan balapan liar.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan polisi.

“Sudah tersangka dan ditahan di Polres Tangerang Selatan,” kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan dalam jumpa pers di Polres Tangsel, Jl Promoter, Tangerang Selatan, Selasa (11/8/2020).

Iman mengatakan, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap orang secara bersama-sama dan atau Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 atas kepemilikan airsoft gun.

“Dari ketiga tersangka ini, tersangka EV diduga sebagai pemilik airsoft gun,” imbuh Iman.

Ketiga tersangka tersebut yakni CHA (19), CLA (19) dan EV (27). Saat ini polisi masih mendalami keterangan ketiga pelaku tersebut.

Tersangka CHA dan CLA merupakan saudara kembar. Sedangkan EV adalah sepupu dari CLA dan CHA.

Polres Tangerang Selatan mencatat ada 7 kejadian penembakan yang terjadi selama 3 pekan terakhir.

Ketujuh kejadian ini terjadi di wilayah Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. Dari ketujuh kejadian ini menimbulkan 8 orang korban.

Para korban terkena peluru di bagian badan dan kakinya. (RED/RED)