TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

Cegah HIV/AIDS, AMSATS Desak Pemkot Tangsel Lakukan Rencana Aksi Daerah

55
×

Cegah HIV/AIDS, AMSATS Desak Pemkot Tangsel Lakukan Rencana Aksi Daerah

Sebarkan artikel ini

Tangerang Selatan – Upaya penanggulangan HIV AIDS di Kota Tangerang Selatan telah memiliki payung hukum kebijakan melalui PERDA Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penanggulangan HIV. Saat ini sedang didorong peraturan kebijakan turunan hingga penyusunan rencana aksi daerah.

Menanggapi hal tersebut Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Kesehatan Kota Tangsel (AMSATS), Iman Permana menyatakan keberadaan kebijakan distrik untuk HIV yang lengkap diharapkan dapat mendorong sinergi dari OPD dan masyarakat serta ketepat sasaran dalam program dan penganggaran untuk pengendalian HIV di Kota Tangerang Selatan.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Iman mengatakan posisi Indonesia saat ini sebagai negara dengan status “upper middle-income country”, mengalami situasi pendanaan donor internasional yang perlahan mulai berkurang, sementara pendanaan mereka saat ini menjadi penumpu dalam cakupan Pengendalian HIV baik di nasional maupun di Tingkat Kota dan Kabupaten.

“Maka dari itu, dalam rangka terus di dalam jalur menuju pencapaian Indonesia bebas AIDS di tahun 2030 (tahun yang sama dimana sangat memungkinan donor asing akan menghentikan semua pendanaan mereka), melalui 95-95-95, demi meraih pencapaian nasional dan di kota Tangerang Selatan, seraya mempertahankan keberadaan para lembaga dan organisasi berbasis komunitas sebagai mitra strategis yang mendorong secara aktif Kota Tangerang Selatan pada setiap titik target penuntasan isu HIV,” ungkap Iman, saat menggelar konfrensi pers di Roti Bakar Edi BSD, Kamis, (27/6/2024).

Iman terangkan swakelola Tipe III adalah salah satu cara pengadaan barang/jasa pemerintah yang mulai diberlakukan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang kemudian diperbarui dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

“Cara pengadaan ini memungkinkan pemerintah untuk mengakses keahlian unik yang dimiliki ormas untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa pemerintah dengan pembiayaan dari APBN atau APBD,” pungkas Iman.

Iman menambahkan pada peraturan pengadaan sebelumnya, belum tersedia mekanisme yang memungkinkan pelibatan lembaga penelitian non-pemerintah dan organisasi kemasyarakatan yang bersifat nirlaba.

“Sebab itu, karna AMSATS sebagai aliansi advokasi penganggaran publik lokal lewat swakelola tipe 3, mengajak dan mendorong mitra pemerintah kota Tangerang Selatan untuk menunjang keberlanjutan OMS HIV dalam mengakses anggaran pemerintah daerah dalam pemenuhan kebutuhan barang dan jasa dalam program penanggulangan HIV,” imbuhnya.

“Melakukan sosialisasi secara tertata dan terukur mengenai peluang penganggaran swakelola tipe 3 baik kepada instansi pemerintah maupun kelompok masyarakat sebagai mitra strategis bersama,” tandas Iman.

Laporan: STW