TUTUP IKLAN
Hukum & Kriminal

LBH TI Berharap Program Makan Siang Tak Digunakan untuk Penyalahgunaan Kekuasaan

103
×

LBH TI Berharap Program Makan Siang Tak Digunakan untuk Penyalahgunaan Kekuasaan

Sebarkan artikel ini

Nasional – Direktur Pusat LBH Tridhama Indonesia Yudi Rijali Muslim S.H, M.H berharap dalam pelaksanaan program makan siang minum susu kedepan tidak terjadi penyalahgunaan dana maupun kekuasaan yang bersifat korupsi dan nepotisme.

Yudi mengatakan peran serta Lembaga Bantuan Hukum Tridharma Indonesia dalam kegiatan prototype atau percontohan dalam makan siang dan minum susu untuk siswa yang diselenggarakan di Madrasah Ibtidaiyah Asy Syifa Pamulang Kota Tangsel adalah membimbing serta memberikan pendampingan hukum sebagaimana amanat UU bantuan hukum nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

“Kami berharap hadirnya praktisi hukum secara aktif dalam program ini kedepannya adalah selain memberikan pendampingan juga dapat turut serta memberikan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatannya,” harap Yudi, Selasa, (2/4/2024).

“Program makan siang dan minum susu untuk pelajar dan santri kedepan yang dilaksanakan pada tahun 2025 akan memakai anggaran Negara melalui APBN tentunya perlu kita awasi agar tidak terjadinya penyalahgunaan dana maupun kekuasaan yang bersifat Koruptif dan Nepotisme,” terang Yudi.

Yudi menerangkan Kejaksaan, KPK dan Polisi dalam hal tersebut juga menjadi badan yang memberikan sanksi hukum bagi para pelaku nantinya.

“Sejatinya program makan siang dan minum susu bagi pelajar dan santri dapat memberikan dampak manfaatnya bukan bagi penerima manfaat yaitu pelajar dan santri di pesantren, tetapi memberikan manfaat bagi petani, peternakan dan perkebunan dalam peningkatan kesejahteraan,” ungkap Yudi.

Lanjut Yudi mereka adalah ujung tombak suksesi dalam pasokan kesediaan pangan dalam makan siang tersebut.

“Sebab dari itu sudah sepatutnya harus taat terhadap regulasi atau perjanjian yang telah dibuat,” papar Yudi.

“Sehingga potensi perbuatan melawan hukum baik pidana maupun perdata tidak terjadi dan program ini dapat didudukan kembali terhadap cita-cita luhur yaitu membangun Indonesia emas pada tahun 2045,” tutup Yudi.

Laporan: STW