TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

TPP Nakes Tak Merata, Legislator PDIP Tangsel Ingatkan Pemkot Pentingnya Asas Keadilan

709
×

TPP Nakes Tak Merata, Legislator PDIP Tangsel Ingatkan Pemkot Pentingnya Asas Keadilan

Sebarkan artikel ini

Tangerang Selatan – DPRD Kota Tangsel menanggapi tentang besaran tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Berdasarkan informasi disinyalir Penerapan Keputusan Wali Kota nomor 800.1.10.3/kep-401-Huk/2023, tidak sesuai kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK).

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Beberapa PPPK tenaga kesehatan (Nakes) mempertanyakan besaran yang ada, tidak sepadan dengan perjanjian dan beban kerja, seperti dalam penjabaran pasal 33 huruf 3c, Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan nomor 1 tahun 2023.

Yang tertuang dalam Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2023 tersebut l tertulis, PPPK yang menduduki jabatan fungsional selain guru, mendapatkan TPP sebesar 55 persen dari TPP jabatan fungsional yang sama pada pegawai negeri sipil (PNS).

Selain tak sesuai dan merata, penerapan Keputusan Wali Kota tersebut dianggap tidak sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara di mana kedudukan dan status PNS dan PPPK mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai ASN.

Namun pada Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 800.1.10.3/Kep.401-Huk/2023 kenaikan persentase nilai TPP tidak merata, antara tenaga medis dengan tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, khususnya di wilayah kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Pernyataan salah seorang sumber yang berstatus PPPK Nakes di RSUD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menyebut bahwa pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) tidak merata.

Sehingga, Sumber mengatakan, beberapa PPPK Nakes meminta agar penerapan Kepwal dan Perwal Kota Tangsel, sesuai dengan Undang-undang, serta berlaku adil ke semua pihak.

“Ada yang terima 29 persen, ada 89 persen, jadi tidak merata. Kami ingin bersuara tapi kami takut. Kami hanya minta agar aturan Kepwal dan Perwal, penerapannya adil bagi kami PPPK,” keluh Sumber, ditulis, Rabu, (6/3/2024).

Menyikapi hal keluhan para PPPK Nakes RSU Tangerang Selatan, Anggota Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan Putri Ayu Annisa menyatakan, pentingnya keterbukaan dalam penerapan dan pemberian TPP, oleh Pemerintah Kota (Pemkot).

“Beberapa catatan yang bisa kita lakukan, yang pertama keterbukaan dan transparansi. Pastikan kriteria dan besaran pemberian TPP, jelas kepada pegawai,” terang Putri Ayu.

“Yang menjadi persoalan adalah ketidaksesuaian dengan apa yang mereka harapkan, dan yang mereka dapatkan seharusnya. Sebaiknya komunikasikan antara OPD (Dinas Kesehatan), dan RSU,” tambahnya.

Kendati demikian, pihaknya juga menyoroti pentingnya asas keadilan, melihat beban kerja, pengalaman serta keterampilan milik PPPK yang ada.

“Kedua, keadilan internal. Pastikan kriteria pemberian TPP mempertimbangkan kontribusi, pengalaman, dan keterampilan pegawai secara adil. Kemudian partisipasi pegawai juga merupakan suatu hal yang perlu perhatian,” tandas Putri.

Laporan: STW