Tangerang Selatan – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman menyatakan kebijakan birokrasi menjadi hal pokok dalam menyelesaikan permasalahan pengelolaan sampah.
Hal tersebut diutarakan Wahyunoto ketika ditanya perihal kerja sama pengelolaan sampah dengan kota/kabupaten lain.
Wahyu mengatakan dari hasil penjajakan komunikasi dengan Kabupaten Lebak, hingga kini baik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan maupun Kabupaten Lebak, belum mempersiapkan seluruh komponen dari kerja sama tersebut.
“Kesiapannya mereka di sana (Kabupaten Lebak) juga harus sudah diperhitungkan. Jadi kalau (kerja sama) sudah berjalan, tidak tertunda. Jadi kita harus pastikan semuanya siap,” ujar Wahyu, kepada wartawan, dikutip Selasa, (6/2/2024).
Wahyu menghendaki kerja sama pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan dapat terealisasi sesegera mungkin.
“Kalo kita pengennya sesegera mungkin, tapi karena ini namanya kerja sama bukan sepihak, karena di sana juga melibatkan banyak pihak juga,” harapnya.
Persiapan kedua belah pihak, Wahyu menjelaskan, agar kasus kerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, tidak terjadi saat Pemkot Tangerang Selatan bekerja sama dengan Kabupaten Lebak.
“Kesiapan teknis, DLH, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), Pemangku Kepentingan, warga sekitar juga harus berdiskusi, bermusyawarah, kerja sama ini harus memberi keuntungan bagi kedua belah pihak,” terang Wahyu.
Ia menyampaikan, kebijakan birokrasi menjadi pokok permasalahan komunikasi tersebut terbangun. “Sebenernya masalah birokrasi, perencanaan, dan belanja anggaran yah,” tuturnya.
(Belanja anggaran) Di Kabupaten Lebak Ada tipping fee, ada kompensasi dampak negatif, tentu ada bantuan keuangan untuk menunjang kegiatan kerja sama. Setelah tangselnya membuat rencana belanja, di sana (Lebak) juga sama,” tambah Wahyu.
Ia mengingatkan, agar Birokrasi anggaran di Kabupaten Lebak pun merencanakan soal kompensasi dampak lingkungan, bagi warga masyarakat di sekitar TPA.
“Sekaligus (membuat) rencana belanja, karena kompensasi dampak negatif itu, tidak bisa langsung dari kita, harus masuk dulu ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak,” papar Wahyu.
“Jadi hal-hal birokrasi terkait rencana belanja, dan pendapatan harus dari awal semuanya sudah fix. Sehingga jangan sampai tertunda di tengah jalan,” imbuh Wahyu.
Pilihan lain, ungkap Wahyu, DLH juga sudah berkomunikasi dengan vendor-vendor penyedia layanan pengelolaan sampah.
“Banyak penyedia jasa, yang menjual jasa mereka untuk mengelola sampah. Tapi kita harus pastikan, mereka mampu dengan kapasitas yang besar,” tandas Wahyu.
Laporan: STW