Banten – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia telah merilis peringkat Provinsi dan Kota/Kabupaten dengan tingkat rawan politik uang tertinggi seperti dilansir dari postingan Instagram Bawasluri pada Selasa (29/8/2023) lalu. Dalam tingkat provinsi, Banten menempati urutan ke-4 dan Kota Serang menempati urutan ke-11 dalam tingkat Kota/Kabupaten.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Serang Masykur Ridho tidak menampik bahwa wilayah Kota Serang ini termasuk salah satu daerah yang masuk ke dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dengan urutan ke-11 secara nasional.
Menurutnya penyebabnya karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui politik uang itu bisa masuk ke ranah pidana.
“Politik uang itu dilarang dan bisa dipidana, untuk di politik uang ini UU no 7 tahun 2017 itu untuk tahapan kampanye itu bisa dua tahun pidana, kemudian di masa tahap tenang 4 tahun pidana, dan di tahapan pemungutan suara itu 3 tahun pidana,” ujar Masykur Ridho.
Politik uang yang bentuknya tidak hanya uang bisa berupa materi lain seperti sembako atau barang materil lainnya haruslah disadari masyarakat dan terus disosialisasikan.
“Sehingga kita juga akan menggencarkan sosialisasi terkait politik uang dan kita mengajak masyarakat bersama-sama dengan Bawaslu untuk melakukan pengawasan partisipasi,” katanya.
Masykur mengatakan, masyarakat boleh melaporkan jika ada temuan perilaku politik uang dan pelanggaran pada tahapan Pemilu 2024.
“Untuk pelaksana kampanye dari partai itu akan kita sasar juga untuk dilakukan pencegahan bagaimana mereka bisa melakukan pendidikan politik kepada masyarakat tanpa harus melakukan dan menjanjikan memberikan uang dan materi lainnya,” katanya.
Agus Humaidi selaku Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi Kota Serang mengatakan jika Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten sudah pasti menjadi barometer utama dalam penilaian Pemilu di Banten, sehingga perhatian dari Bawaslu RI sudah pasti tertuju kepada Serang.
Sehingga, menurut dia, Bawaslu dan KPU Kota Serang harus segera memetakan wilayah mana saja yang rawan politik uang, dan memaksimalkan pembentukan kampung anti politik uang.
“Kota Serang masuk zona merah politik uang. Harus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kita berharap KPU dan Bawaslu konsentrasi terkait zona merah ini, supaya Kota serang tidak masuk ke zona politik lagi,” ujarnya.
“Belum sadarnya masyarakat kota Serang tentang bahayanya politik uang serta takutnya masyarakat untuk melapor ke Bawaslu haruslah menjadi perhatian. “Padahal kalau melaporkan akan dilindungi identitas mereka oleh Bawaslu,” ucapnya.
Laporan: Nan