TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

Kejari Tangsel Setujui Permohonan Rehabilitasi Perkara Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

8
×

Kejari Tangsel Setujui Permohonan Rehabilitasi Perkara Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

Tangerang Selatan – Jaksa agung muda tindak pidana umum Dr. Fadil Zumhara melalui direktur tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya Marang, SH.MH menyetujui permohonan rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dalam perkara tindak pidana narkotika atas nama tersangka Junaidi alias Junet bin matani.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Plh. Kajari Tangsel Andyantana Meru Herlambang, SH. MH mengatakan tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Andyantana mengungkapkan bahwa pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIB dirumah tersangka Junaidi Kelurahan Karang Timur Kecamatan Karang Tengah, tersangka Junaidi berniat untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Tersangka beli lewat saudara Bili (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 (nol koma tiga nol) gram.

“Tersangka Junaidi sudah sering membeli narkotika jenis Sabu di saudara Bili (DPO) sebanyak 5 (lima) kali dengan rata-rata pembelian dalam bentuk paket kecil,” ujar Andyantana, dalam keterangan resminya, kepada Tangerangraya.net, Rabu, (9/8/2023).

Andyantana menerangkan cara tersangka Junaidi mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara menuang (meletakkan) narkotika jenis sabu ke dalam pipet yang terbuat dari kaca, kemudian membakar kaca pipet dari bagian bawah menggunakan korek api gas, kemudian setelah sabu mencair dan mengeluarkan asap, lalu asap tersebut dihisap menggunakan sedotan pada ujung bong yang terbuat dari botol seperti orang yang merokok secara berulang ulang.

“Bahwa setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersangka Junaidi merasa tenang, tidak terasa ngantuk, dan badan terasa fresh,” pungkasnya.

Sementara Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Marang, SH.MH menyampaikan ucapan apresiasi kepada PLH. Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Kasi Pidum serta jaksa yang menangani perkara tersebut selanjutnya memerintahkan PLH.

Marang menyampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif dan melakukan Rehabilitasi terhadap Tersangka di RS Rehabilitasi Adhyaksa yang ada di Kota Tangerang Selatan selama 3 (tiga) bulan serta melaporkannya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

“PLH. Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan selanjutnya menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa, dan mengeluarkan tersangka dari Lapas Pemuda kelas II A Tangerang untuk dilakukan Rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejari Tangsel yang ada di RSUD Kota Tangerang Selatan,” tutupnya.

Diketahui adapun alasan pemberian rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

1. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik tersangka positif menggunakan narkotika.

2. Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).

3. Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari.

4. Berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka merupakan penyahguna stimulansia (Sabu) dengan tingkat ketergantungan sedang dengan pola penggunaan rekreasional sehingga tersangka direkomendasikan dapat mengikuti rehabilitasi rawat jalan intensif guna mendapatkan pengobatan dan perawatan dalam rangka pemulihan secara medis maupun sosial selama 3 (tiga) s.d 6 (enam) bulan di Lembaga Rehabilitasi Milik Pemerintah atau Instansi Penerima Wajib Lapor.

Laporan: Nj