Tangerang Selatan – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah disahkan melalui Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Bersama DPRD dengan Wali Kota Tangerang Selatan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Rabu (2/8/2023) lalu.
Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kota Tangsel, Aries Kurniawan menerangkan, banyak poin yang direvisi dalan Raperda tersebut. Salah satunya mengenai Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) pemakaman.
“Terkait masalah yang 5.000 meter persegi (m²) tadi, pemakaman di bawah 5000 m² itu dulu tidak ada, sekarang ada,” ujarnya, kepada Tangerangraya.net, ditulis Rabu, (9/8/2023).
Menurutnya, penyerahan PSU tersebut juga terjadi apabila pekerjaan dari perumahan tersebut sudah 100 persen rampung.
“Misalkan ada 100 unit, baru dikerjakan 80 unit terbangun, berarti belum serah terima karena belum 100 persen,” jelasnya.
Masih menurut Aries, terkait kavling di bawah 5.000 m² yang disebut sebagai perumahan adalah dengan jumlah 15 unit ke atas. Terus terkait luas kavling minimal 45 m² untuk di zona kepadatan tinggi
“Jadi ketika zona padat itu bisa dibangun, tapi yang untuk zona sedang dan rendah bisa dibuat 60 meter persegi, tapi untuk zona sedang dan rendah bisa buat kavlingan 60 meter persegi dengan lebar muka 5 meter,” terangnya.
Aries menekankan kepada para pengembang apabila sudah 100 persen jadi maka segera PSU diurus dan diserahterimakan.
“Serah terima PSU, tadi jika sudah 100 persen misalkan 100 unit sudah dibangun 100 dan masih terbangun 80 itu belum,” tutupnya. (***).